Pendaftaran Identitas kartu pra bayar
Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO 23/M.KOMINFO/10/2005 Maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi kita konsumen kertu pra bayar.
Berikut saya bedah isi Permenkominfo tersebut:
Kita baru memperoleh hak untuk menggunakan kartu pra bayar kita sejak kita memberikan identitas kita yang benar kepada penyalenggara jasa telekomunikasi, hal ini sesuai dengan pasal 2 permenkominfo tersebut.
Disini saya melihat aturan ini belum jelas diamana apa yg dimaksud dengan “penyelenggara jasa telekomunikasi “ apakah gerai resmi penyedia kartu pra bayar tersebut? Jika begitu apakah kita tidak bisa membeli kartu di counter2 hp pinggir jalan?
Komentar Mereka