2009

31 12 2008

Detik berganti detik, jam berganti jam, hari demi hari berlalu, bulan demi bulan berganti tak terasa sekarang sudah di penghujung tahun 2008, kurang dari 12 jam lagi tahun akan berganti menjadi 2009.

Tahun 2008 merupakan awal tonggak kehidupanku di Jakarta, mengenal berbagai orang baru lagi , menapaki awal karirku yang sangat asing di kehidupanku sebelumnya.

Badai sehebat apapun , rintangan sekeras apapun, halangan sekuat apapun itu tetapi hidup harus tetep berjalan, apapun itu, kita tidak boleh berhenti belajar , bekerja , kita tidak boleh membiarkan otak kita beku walau cuma sebentar, karena kalau kita berhenti berusaha maka hidupmu walau terus berjalan tapi sebenarnya tidak ada yang berubah lagi selain umurmu bertambah tua.

Tahun 2009 besok akan penuh tantangan, pengharapan hal hal baru yang lebih hebat lagi dibanding 2008 dan kita mau tidak mau harus siap untuk menghadapi itu semua. Nanti sore adalah sunset terakhir untuk 2008 dan besok akan di hadang sunrise pertama untuk 2009.

Semoga dunia akan berubah menjadi baik, manusia akan lebih menghargai sesama , dan nasib baik akan datang ke kita semua.

Yulistya Wisnu Wardhana mengucapkan
SELAMAT TAHUN BARU 2009 !!!





NPWP untuk karyawan

8 12 2008

NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) adalah kewajiban tiap warga negara, sehubungan dengan pajak yang harus di bayarkan. Sebagai pengusaha NPWP diperlukan untuk melaporkan secara self assesment yaitu dengan mengisi sendiri berapa pendapatannya dan berapa pajak npenghasilan yang harus dibayarkannya.

Sedangkan untuk karyawan maka PPH nya dipotong oleh si pengusaha tersebut, maka kita tidak usah pusing pusing memikirkan besarnya PPH yg harus disetor, maka dari itu banyak karyawan yang tidak merasa perlu membuat NPWP karena toh kewajiban mereka sudah ditunaikan.

Tapi per 1 Januari hal itu tidak lagi sepenuhnya benar, setelah keluarnya UU No 36 th 2008 tentang perubahan keempat UU 7 th 1983 tentang pajak penghasilan yang mengatur bahwa besarnya pajak untuk karyawan yang tidak mempunyai NPWP akan ditambahi 20% dari tarif PPH karyawan yang memiliki NPWP.

pasal 21 ayat 5a
Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap
Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua
puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat
menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

jadi semisal karyawan yang bergaji perbulannya Rp 4.000.000 perbulannya maka biasanya dia akan dikenakan tarif PPH sebesar 5 % yaitu Rp 200.000 maka setelah tanggal 1 Januari 2009 jika ia tidak mempunyai NPWP maka tarif PPH nya akan ditambah 20 % yaitu menjadi 6 % , maka perbulannya ia akan membayar Rp 240.000 , lumayan khan , bayangkan kalau karyawan yang mendapatkan gaji 10 juta per bulan , maka akan lebih banyak lagi selisihnya.

UU tersebut akan mulai diberlakukan tanggal 1 January 2009, jadi buat teman teman karyawan yang belum mempunyai NPWP sebaiknya cepetan deh bikin NPWP mulai dari sekarang.