Dari kemarin aku melihat berita berita di metro tv , yang tidak setuju dengan tindakan Persiden SBY dalam melaporkan fitnah atas dirinya ke Polda Metro Jaya. Dan pagi ini , Editorial Metro Tv kembali ( lagi ) mengangkat tentang tindakan SBY tersebut . Yang berbicara pada editorial kali ini adalah Pak Sugeng Suprawoto ( maaf kalo salah pengejaan ) yang mengatakan jika Presiden SBY terlalu reaktif menanggapi issue ini , bahwa sebenarnya masyarakat pada tahun 2004 sudah menganggap ini selesai dan rakyat tetap memilih SBY sebagai presiden Indonesia , menurutnya kalau lah Presiden mau melaporkan ke Polisi maka dia tidak perlu datang sendiri secara fisik ke SPK ( Sentra Pelayanan Kepolisian ) , sampai Kapolda Adang Ghani menyambut kedatangan RI 1 tersebut, dia berpendapat itu hanyalah sandiwara presiden untuk menunjukkan dirinya sebagai rakyat biasa.
Pendapatku sebagai mahasiswa , ITULAH YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN SEORANG PRESIDEN DALAM NEGARA YANG MENJUNJUNG TINGGI PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW ! bahwa asas hukum equality before the law adalah menganggap setiap orang sama di depan hukum , tidak ada pengistimewaan bagi bupati , kapolres , gubernur , bahkan presiden sekalipun . Dulu ketika masih jaman orde baru tiap orang yang tidak sepaham dengan istana ( hanya tidak sepaham ! ) mereka tidak akan mendapatkan hukuman saja , mereka mendadak hilang ditelan bumi , raib .. jika mereka orang terpandang maka mereka akan dikenai pasal subversi yaitu pasal karet yang akan menghukum berdasar anggapan jika ada orang yang merongrong kekuasaan negara , kata kata apaan itu dianggap merongrong dijadikan undang undang?! maka pada saat itu dengan mudahnya aparat bisa menciduk para aktivis yang menentang orba. Baca entri selengkapnya »














Komentar Mereka