SBY Vs Zaenal Maarif

30 07 2007

Dari kemarin aku melihat berita berita di metro tv , yang tidak setuju dengan tindakan Persiden SBY dalam melaporkan fitnah atas dirinya ke Polda Metro Jaya. Dan pagi ini , Editorial Metro Tv kembali ( lagi ) mengangkat tentang tindakan SBY tersebut . Yang berbicara pada editorial kali ini adalah Pak Sugeng Suprawoto ( maaf kalo salah pengejaan ) yang mengatakan jika Presiden SBY terlalu reaktif menanggapi issue ini , bahwa sebenarnya masyarakat pada tahun 2004 sudah menganggap ini selesai dan rakyat tetap memilih SBY sebagai presiden Indonesia , menurutnya kalau lah Presiden mau melaporkan ke Polisi maka dia tidak perlu datang sendiri secara fisik ke SPK ( Sentra Pelayanan Kepolisian ) , sampai Kapolda Adang Ghani menyambut kedatangan RI 1 tersebut, dia berpendapat itu hanyalah sandiwara presiden untuk menunjukkan dirinya sebagai rakyat biasa.

Pendapatku sebagai mahasiswa , ITULAH YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN SEORANG PRESIDEN DALAM NEGARA YANG MENJUNJUNG TINGGI PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW ! bahwa asas hukum equality before the law adalah menganggap setiap orang sama di depan hukum , tidak ada pengistimewaan bagi bupati , kapolres , gubernur , bahkan presiden sekalipun . Dulu ketika masih jaman orde baru tiap orang yang tidak sepaham dengan istana ( hanya tidak sepaham ! ) mereka tidak akan mendapatkan hukuman saja , mereka mendadak hilang ditelan bumi , raib .. jika mereka orang terpandang maka mereka akan dikenai pasal subversi yaitu pasal karet yang akan menghukum berdasar anggapan jika ada orang yang merongrong kekuasaan negara , kata kata apaan itu dianggap merongrong dijadikan undang undang?! maka pada saat itu dengan mudahnya aparat bisa menciduk para aktivis yang menentang orba. Baca entri selengkapnya »





News Dot Com = Trial By Press

29 07 2007

Baru saja aku menonton program televisi yang bernama News Dot Com , yang disiarkan di stasiun Metro Tv. Aku gak nonton dari awal seh , tapi saat aku nonton sudah ada mantan presiden suharta , wakil presiden republik mimpi , presiden republik mimpi , efendi ghazali , dan teman2 republik mimpi .

Yang menjadi “bintang tamu” pada News Dot Com malam ini adalah Pengacara Presiden Soeharto yaitu M. Assegaf juga “kembarannya” yang bernama Yassegaf yang merupakan plesetan dari M.Assegaf , mukanya tu mirip sekali dengan M.Assegaf , botak botaknya , mukanya , hehe aku jadi ketawa sendiri….

Saat itu juga hadir aktivis yang namanya aku lupa , pokoknya dia aktivis jaman 1998 , dia juga familier di news dot com , saat itu dia langsung “menghakimi” Soeharta dengan menuduh bahwa harta soeharta bernilai 600 triliun harus kembali ke negara , dia mengatakan dulu pernah ditangkap saat mendemo suharta , dibuang dan disiksa di Nusakambangan. Dia menekankan bahwa M.Assegaf lebih membela kesalahan suharta daripada menegakkan hukum Baca entri selengkapnya »





Penulisan Hukum ( Part 1 )

24 07 2007

huff , akhirnya aku menghadapi saat saat yang banyak menjadi perbincangan banyak seniorku dulu ketika adku masih duduk di semester satu di kampusku tercinta ini , yap! skripsi ! atau tugas akhir . Begitu banyak kisah dan sekelumit cerita akhirnya mendorong saya untuk menulisnya ke dalam postingan bersambung ini. Harapan saya dalam postingan penulisan hukum ini adek adek kelas bisa mengambil pelajaran dari kisah saya walaupun kisah ini bukan merupakan contoh mahasiswa yang baik karena saya ini bisa dikata sebagai mahasiswa yang ndableg . Pada bagian pertama kisah penulisan hukum saya , saya jelaskan terlebih dahulu apa itu penulisan hukum dan macamnya karena terdapat perbedaan tugas akhir masing masing universitas.

Di dalam Perak ( Peraturan Fakultas ) Hukum Undip No 1 Tahun 2004 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam lampiran III, skripsi atau tugas akhir mahasiswa disebut sebagai PENULISAN HUKUM

Penulisan Hukum di Universitas Diponegoro adalah wajib karena tertera dalam kurikulum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,
untuk mengambil Penulisan Hukum ini mahasiswa diharuskan :
1. sudah mencapai jumlah kredit sks sebanyak 134 sks
2. IP Kumulatif sama atau lebih besar dari 2,00
3. Telah lulus mata kuliah metode penelitian dan penulisan hukum
Baca entri selengkapnya »





Samsat ? gak jelas…

11 07 2007


Shot at 2007-07-10

Hari senin , 9 july 2007 aku pergi ke kantor samsat semarang selatan yang terletak dijalan setiabudi no 110 semarang . aku dan temanku tjelenk akan mengurus balik nama mobil espass th 1997 , yang akan dibalik nama atas nama kakakku sekalian membayar pajak mobil tersebut.

saat itu aku membawa sebuah digital camera yg selalu menemaniku kemanapun aku pergi , aku bermaksud untuk menulis dan mengambil gambar prosedur pembayaran pajak dan balik nama kendaraan , karena banyak yang tidak tahu bagaimana prosedur pembayaran pajak dan berapa biaya pasti untuk itu , termasuk untuk check fisik , formulir , dsb.

karena pada hari sabtu sebelumnya kakakku sudah mengambil formulir da check fisik kendaraan maka pada hari senin pagi itu aku bersama tjelenk tinggal membayar di loket di dalam gedung samsat tersebut ,sesampainya didalam tjelenk menuju loket untuk mendaftarkan formulir tersebut dan setelah itu kami pun menunggu giliran dipanggil , saat menunggu itu aku mencoba untuk mengambil gambar keadaan sekitar dari ruangan samsat itu , termasuk loket dan orang orang yang sedang membayar , setelah jeprat jepret sekitar 3 gambar aku kembali duduk lagi , tapi kemudian ada seseorang yang berseragam putih datang menghampiriku , ternyata dia adalah petugas satpam dari kantor samsat tersebut , petugas yang berinisial ” B ” tersebut berkata padaku
B : ” maaf , anda wartawan ? “
aku : ” Tidak pak , ada apa y ? “
B : ” maaf dilarang memotret didalam ruangan mas ” Baca entri selengkapnya »





Perda Sampah Kota Semarang Memang Sampah !

3 07 2007


Shot with Canon PowerShot A430 at 2007-07-03

Perda ( Peraturan Daerah ) Kota Semarang No 6 Tahun 1993 yang mengatur tentang Sampah ternyata tidak beda dengan apa yang diatur , ya …. sampah! Keberadaan Perda tersebut di Kota Loenpia ini seakan tidak berguna seperti sampah yang biasa kita buang setiap hari.

Gambar diatas adalah salah satu plang himbauan atau lebih tepatnya peringatan kepada masyarakat agar bisa menghargai lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan , dalam Perda tersebut bahkan seperti bisa kita lihat bahwa membuang sampah sembarangan bisa dikenai Kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000,00 tapi apa kenyataannya ? Baca entri selengkapnya »