Siang ini kembali aku dikejutkan oleh sekawanan orang2 berbadan agak besar dan berperut buncit yang mengenakan seragam coklat dan bertuliskan POLRI. ternyata mereka adalah para polisi yang sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor yang kita kenal dengan “operasi Polisi”
Tepat pukul 12.30 aku melintasi jalan yang menuju ke arah Unnes ( setelah jembatan besi sampangan , sebelum Cafe Sekaran ) ada operasi polisi tersebut , mereka dengan sewenang wenangnya memberhentikan para pengguna jalan raya yang sedang melintas tanpa tahu jika kegiatan mereka itu membahayakan para pengguna jalan.
Sebenarnya operasi polisi tersebut yang diadakan tgl 8 mei 2007 pada pukul 12.00 – selesai tersebut melanggar aturan normatif hukum kita , yaitu pada Peraturan Pemerintah No 42 th 1993 tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. disitu pada pasal 12 tertera
Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ( Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh petugas Polri )dan
Pasal 10 ( pemeriksaan kendaraan bermotor oleh pemeriksa pegawai negeri sipil ), dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
lebih lanjut direalisasikan oleh perancang PP tersebut dalam Pasal 15
Pasal 15
(1)
Pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang
menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
(2)
Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditempatkan pada jarak
sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat
pemeriksaan.
(3)
Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu
lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan,
ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada jarak
sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah
tempat pemeriksaan.
(4)
Apabila pemeriksaan dilakukan pada malam hari, selain harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib
dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
dalam gambar yang aku dapat dalam operasi tersebut TELAH NYATA NYATA DAN JELAS MELANGGAR PS 15 AYAT (3) PP NO 42 TH 1993 . Di gambar tersebut dapat dilihat jika tanda yang dimaksud dalam ps 15 ayat (1) ada tepat dibelakang Mobil Polisi ( agak tertutup sebagian oleh polisi yang sedang memeriksa ), jauh dari yang diamanatkan oleh pasal 15 (3) PP no 42 th 1993 yaitu 100 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Ya tolonglah pak polisi lalu lintas , BACA PP NO 42 TH 1993 DAN TERAPKAN DALAM KEGIATAN ANDA TERSEBUT! TINDAKAN BAPAK2 BISA MEMBAHAYAKAN PENGGUNA JALAN RAYA APALAGI DILAKSANAKAN PADA KONDISI JALAN YANG MENURUN DAN MEMBELOK. JANGAN KAYAK NJEBAK KELINCI DI HUTAN!
PP no 42 Th 1993 Tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan













8 Mei, padahal masih tanggal muda ya?apa gaji mereka kurang???hah???
trus menurutku jalan dari sampangan ke unnes kan jalan kampung, apa ya di benarkan operasi lalulintas di jalan kampung, ndeso??ada peraturan tentang itu ga, pa pengacara??
tembelek!
kalo aku baca di PP nya seh gak ada ketentuan yg melarang polisi mo operasi di jalan kampung ato jalan desa , ya itu masalah etika aja seh ju , lgpula jalan ke arah unnes tu khan jalan raya. gt ju. kalo masalah tanggal muda , gaji kurang tu maksudnya ke pungli kan , kalo itu tadi aku gak ngliat soalnya aku gak diberhentiin ( tu keberuntungan polisi hehe )
gt tembelek!
udah seberapa pinter sih lo……????????
coba lo yg jd polisi…gue yakin lo lebih parah lagi..
Hahaha… biasalah Polisi lalu-lintas, kalo mau nyari duit kan biasanya nyari-nyari kesalahan orang
meskipun dia sendiri ngelanggar UU >.
susah amat mas, kalau pas ada operasi lain, minta aja surat resminya nya kalau ga ada sih bubarin aja tuh operasi, berani ga hehehe
sebagai cah hukum kmu gimana responnya???
kalo tandanya dipasang sesuai aturan, pasti banyak yg langsung balik doongg…
na itu dia , sebagai mhsw hukum aku lg mencoba bwat ngomongin tu polisi gak tau aturan. ya tunggu aja posting berikutnya , nie aku lg mo cari2 operasi *cari masalah ma polisi*
wakakaka klo gue sih cuek2 aja asal polisi itu gak melanggar privasiku.
biasalah dhan polisi indonesia emang gituuuu!!! lha wong masuk polisinya aja gak jelas apalagi mo mbaca peraturan kaya gitu!!! :d
tembelek lah nt
Kalo gitu gantian kamu aja yg tilang polisinya :p
Bener juga sih, klo dipasang tanda biasanya pada langsung balik kanan.
wedew itu seninya….. dek…, apakah idelisme bisa teutep dipertahankan? jadi abdi negara memang berat bos mo tni,polri, pns… tanggung jawabnya berat.. apalagi jabatan heuheu
siiip
jgn sok tahu loe dhana, polisi itu bisa dimana ajaa mau operasi , gue tunggu loe dhanaa…………………..
wah..telat sekali ak menanggapinya… Mnrtku knp polisi bs bergerak bebas seperti itu karena ga ada pengawasan yang nyata untuk polisi.. Polisi diawasi sama polisi juga…sama juga bo’ong kan?Gimana klo kita bikin lembaga pengawas polisi.. Jadi yang jd pengawas (baca: polisi) nya polisi tu MAHASISWA.. Setuju ga…??? Hehehehe…
POLISI???
VISI: MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT
buat para oknum2 polisi yang tidak bertanggung jawab jangan gunakan UU sebagai SENJATA dan BAJU SRAGAM sebagai TAMENG untuk memeras rakyat.
Setiap orang, memperkaya diri sendiri, menyalah gunakan jabatan (memeras) itu termasuk dalam kategori KORUPSI!!!!!!!!!!!!!!!!!
hahaha. oknum2 polisi itu mang ngefett
pak polisi meskipun anda masuk dengan uang tapi jangan semata-mata anda bekerja untuk uang. lindungilah masyarakat seperti anda melindungi diri anda sendiri. jajad sudrajad
ha ha ha…….
kapan polisi kita bisa berubah
sudah lah ……semua kalian yg komentar juga bukan orang baik kok…buktinya kalian masih melanggar lalu lintas?????
polisi gak bakal pungli kalo kalian ga kasih duit…dan kalo lo ditilang juga pasti ga mo repot dan kasih polisi duit.jadi siapa yang salah ??
dan gue yakin,,,kalian yang komen kalo kalian jadi polisi …. pasti kalian sama aja dengan polisi yang kalian bilangin…bisa lebih parah kali..