Indonesia adalah Negara yang berdasar hukum, maka semua aspek kehidupan bermasyarakat diatur oleh hukum yang diwujudkan dalam peraturan perundang undangan. Masyarakat dalam suatu Negara hukum akan menyelesaikan masalahnya dalam suatu lembaga peradilan yang diatur khusus oleh undang undang.
Posting yang saya kemukakan saat ini adalah mengangkat tentang sengketa di bidang pertanahan yang menyangkut tanah seluas 44 Ha yang terletak di daerah Meruya Selatan , Jakarta Barat.
Carut marut dalam hukum pertanahan Indonesia sebenarnya sudah menjadi hal yang biasa . Dari mulai pungli , korupsi sampai kearah mafia pertanahan yaitu juga melibatkan lembaga peradilan kita.
Sengketa tanah Meruya selatan ini sebenarnya antara PT.Portanigra melawan Haji Djuhri bin Haji Geni, Yahya bin Haji Geni, dan Muhammad Yatim Tugono, dan MA akhirnya memenangkan PT.Portanigra sebagai pemilik yang sah tanah seluas 44 Ha yang terletak di Kelurahan Meruya selatan tersebut tetapi warga kelurahan Meruya selatan sebagai pihak ketigalah yang harus menanggung akibat dari sengketa tersebut Baca entri selengkapnya »

















Komentar Mereka