Sepasang mertua dan menantu, Koribun dan Siti Rohillah menggugat PT Indomobil Niaga Internasional (Indomobil), PT Pusaka Motor, Menteri Perhubungan dan Menteri Perindustrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak tanggung-tanggung, mereka dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5,7 milyar secara tanggung renteng.
Perkara ini bermula ketika pada Agustus 2006, Koribun membeli sebuah mobil Suzuki Grand Vitara bernomor polisi B 8884 AY. Petaka muncul saat Koribun sekeluarga, termasuk anaknya, Ali Imron Rosadi, bermobil ke Semarang. Awalnya lancar, namun memasuki jalan Semarang-Kudus terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa Ali Imron. Para penggugat menuding salah satu faktor meninggalnya Imron adalah tidak berfungsinya fasilitas pengaman seperti air bag, body tag maupun sabuk pengaman (seat belt). ( Seperti ditulis Hukum online 19 Maret 2007 )
Agustinus, Kuasa hukum dari Indomobil menyatakan mobil Grand Vitara naas itu menyenggol pagar pembatas dari samping dan akibatnya terguling keluar dari jembatan. ”Ketika diangkat dari kali, otomatis bagian depan utuh, yang penyok samping dan atap. Dan itu kita foto dan rekam dengan video juga ada sketsa dari polisi dan kita bisa buktikan. Jadi, karena sensor tidak tersentuh, otomatis air bag juga tidak mengembang,” jelas Agustinus.
menurutku terlepas dari apapun merek mobilnya seharusnya pabrikan mobil membuat sensor kecelakaan tidak hanya diperuntukkan kecelakaan dari depan saja, karena kecelakaan bisa menimpa seseorang dari samping maupun belakang tidak hanya di depan saja. karena itu peristiwa ini menjadi bahan pelajaran dan evaluasi bagi para produsen mobil, terutama mobil2 yang sudah berharga wah tetapi masih mengesampingkan faktor keamanan.













Komentar Mereka